Oleh : Ummu Khadijah
Narkoba Melemahkan Moral Bangsa
Kasus narkoba dari tahun ke tahun terus berulang bahkan bertambah. Hal ini dibuktikan dengan adanya narkoba jenis baru yang dapat mengancam masyarakat khususnya anak muda. Narkoba tersebut adalah sabu cair yang rencana awalnya sebanyak 1,3 liter akan diedarkan pada malam tahun baru 2023 yang lalu. Sabu likuid ini dapat dikonsumsi bersamaan dengan kopi atau vape yang sering digunakan oleh anak muda. Diketahui sabu jenis baru ini berasal dari iran yang distribusinya melalui jalur eropa. Hal ini memicu Polda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna dapat mengusut kasus sabu cair tersebut.
Tak hanya melibatkan masyarakat biasa, namun publik figur pun juga terlibat dalam kasus haram ini. Seperti yang dialami oleh salah satu aktor sinetron Revaldo Fifaldi Surya Permana yang diamankan di Polda Metro Jaya usai ditangkap di apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, Selasa 10 Januari 2023 lalu terkait penyalaggunaan narkoba (Republika.co.id). Bahkan, ini adalah ketiga kalinya ia berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama, dimana sebelumnya pada tahun 2006 tertangkap sedang melakukan pesta narkoba, alhasil ia harus mendekap dibalik jeruji besi selama 2 tahun. Selanjutnya pada tahun 2010 ia kembali terkena kasus kriminal penyalahgunaan narkoba yang diketahui memiliki sabu-sabu seberat 50 gram, kemudian ia harus rela ditahan kembali selama 5 tahun.
Dilansir dari tempo.co, berdasarkan dari laporan berjudul Indonesia Drugs Report 2022 yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian, Data, dan Informasi Badan Narkortika Nasional atau disingkat Puslitdatin BNN, bahwa terdapat 53.405 total tersangka kasus Narkoba di Indonesia per bulan Juni 2022. Contoh kasus narkoba yang dilakukan secara berulang, menggambarkan bahwasannya konsumsi barang haram tersebut sudah menjadi suatu kebutuhan bagi setiap pemakainya. Dengan tidak adanya ketegasan hukum dalam mengusut kasus ini pula, tidak membuat efek jera yang dapat menghentikan para pengguna maupun mencegah adanya pengguna baru. Moral anak muda tergadaikan, masa depan bangsa menjadi terancam.
Untuk mencegah adanya penambahan kasus penyalahgunaan narkoba khususnya dikalangan anak muda, terlebih dengan adanya narkoba jenis baru berupa sabu cair tersebut, digencarkan beberapa usaha salah satunya dibentuk dan dilantik Satgas Anti Narkoba Sekolah (SANS) Indonesia. Proses pelantikan dan pengukuhan dilakukan oleh Inisiator SANS Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, M.M.A, Minggu, 15 Januati 2023 lalu. Harapannya, dengan dilantiknya Satgas Anti Narkoba Sekolah Indonesia ini dapar membantu pemerintah, Kepolisian, BNN dalam mengatasi persoalan bahaya narkoba di kalangan remaja khususnya anak sekolah.
Solusi Fundamental Mencegah Penyebaran Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba adalah bukti kesalahan pemahaman dalam kehidupan dikalangan masyarakat. Ditambah dengan lemahnya hukum peradilan dalam sistem saat ini yang tak cukup menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Hal ini dikarenakan sistem kapitalisme yang menjunjung tinggi materi dalam tatanan kehidupannya. Bisnis narkoba merupakan usaha yang dianggap mengantarkan kepada berlimpahnya keuntungan rupiah. Ditambah lagi ketimpangan perlakuan antara pelaku dari kalangan masyarakat biasa dengan pemilik bisnis tersebut. Pelaku dari kalangan masyarakat biasa akan diberlakukan hukum berat, namun pelaku yang merupakan pemiliki bisnis kelas kakap lolos tak berjejak.
Berbeda dengan islam. Islam memandang narkoba sebagai barang haram, dengan mekanisme dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Salah satunya yaitu melalui peran negara dengan uqubat yang berlaku dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku. Narkoba merupakan barang yang melemahkan jiwa dan akal manusia. Dikutip dari muslim.or.id Seorang pakar kesehatan pernah mengatakan, “Yang namanya narkoba pasti akan mengantarkan pada hilangnya fungsi kelima hal yang islam benar-benar menjaganya, yaitu merusak agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.”
Dari Ummu Salamah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari segala yang memabukkan dan mufattir (yang membuat lemah)” (HR. Abu Daud no. 3686 dan Ahmad 6: 309. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if).
Islam melarang aktivitas yang menjerumuskan pada kerusakan diri dan jiwa sehingga mendatangkan bahaya. Bahkan, islam telah menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran hukum yang akan membahayakan jiwa dan akal manusia. Sanksi yang ditetapkan bagi pelaku narkoba adalah ta'zir dimana penentuan jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi. Seperti, dipenjara, dicambuk, dan lain sebagainya. Dalam hal ini, sanksi ta'zir dapat berbeda-beda sesuai dengan tingkat kesalahannya. Negara yang menerapkan sistem islam tak hanya memberikan sanksi kepada para pelaku, namun juga kepada pengedar/penjual, serta pabrik yang memproduksinya.
Selain hukum yang tegas, peri'ayahan ummat dari negara juga dilakukan, salah satunya dengan memberikan pendidikan dalam rangka membentuk kepribadian islam. Dalam hal pendidikan pun negara akan memberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat tanpa harus dipungut biaya sepeser pun seperti yang digaungkan sistem kapitalisme pada saat ini yang menyebabkan masyarakat takut akan pendidikan karena biaya yang melangit. Dengan ini, masyarakat memahami bahwa hidup bukanlah hanya senang-senang belaka untuk memenuhi hawa nafsu. Namun, tujuan hidup seorang muslim adalah untuk beribadah kepada Allah dan mendapatkan ridho-Nya.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَا لْاِ نْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ
"Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku."
(QS. Az-Zariyat 51: Ayat 56).
Seluruh hukum dan kebijakan ini hanya dapat terwujud dalam sebuah sistem yang menerapkan islam secara kaffah. Satu-satunya yang memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya serta menyelamatkan moral masyarakat khususnya generasi muda.
Refrensi :
muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/9077-narkoba-dalam-pandangan-islam.html
https://news.detik.com/video/230115077/detik-detik-polisi-geledah-pabrik-vape-mengandung-sabu-di-jakbar
https://amp.suara.com/news/2022/12/17/194625/6-fakta-narkoba-jenis-baru-sabu-cair-yang-menyasar-anak-muda-pengguna-vape
https://www.g-news.id/satgas-anti-narkoba-sekolah-indonesia-periode-2023-2026-dideklarasikan-dan-dilantik/
https://m.republika.co.id/berita/rodee1330/artis-revaldo-ditangkap-ketiga-kalinya-dalam-kasus-narkoba
https://youtu.be/whTyIa_ntFQ (Muslimah Media Center)
Komentar
Posting Komentar