Oleh: “Asma Dzatin Nithaqain”
MAROS- Aksi penganiayaan bayi kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang bayi berusia empat bulan di desa Mattoanging, kecematan Bantimurung, kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Bayi tersebut meninggal setelah dianiaya dengan dibanting ke lantai oleh seorang pria, sabtu (22/10/2022) pukul 04.00 Wita. Tribunnews.com
Medan, Sumatera Utara- pasangan Suami Istri di Kota Medan, Sumatra utara, diduga cekcok hingga sang Istri tewas bersimbah darah di pinggir jalan Mandala By Pass, Kec. Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara pada sabtu (22/10/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Menurut informasi yang didapat tvOnenews.com, sang Istri yang tewas dibunuh suaminya di pinggir jalan Mandala By Pass dengan menggorok leher bagian belakang. tvOnenews.com
Jakarta- Polisi menyebut Cristian Rudolf Tobing alias R pelaku pembunuh AYR alias Icha (36) sempat belajar dari internet tentang cara membunuh secara senyap. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan pelaku belajar bagaimana membunuh tanpa suara agar tak ketahuan orang.
“pelaku melakukan searching di internet bagaimana cara membunuh tanpa suara. Itu dia (R) pelajari selama 3 hari,” kata Panjiyoga, Minggu (23/10/2022). Tribunnews.com
Kekerasan marak dimana-mana, di jalanan, tempat kerja, tempat bermain, sekolah, di Rumah pun tak luput dari yang namanya kekerasan, semua bisa jadi pelaku, remaja, dewasa, suami terhadap istri/anak, ibu terhadap bayinya bahkan seorang pendeta pun bisa jadi pelaku. Kasusnya pun berbeda-beda, pengajar yang mendisiplinkan berujung penganiayaan, bullying, kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga dan lain sebagainya. Tidak kaget lagi kalau kita tiba-tiba mendengar ada kasus pembunuhan, kekerasan, bayi yang dibuang, begal, yang terjadi disekitar tempat tinggal kita. Jadi bukan rahasia umum kasus ini terjadi di Negara ini.
Penanganan kasus ini pun terbilang biasa-biasa saja, pelakunya hanya diberi hukuman beberapa tahun penjara setelah itu dibebaskan, bahkan setelah bebas dari hukuman tidak sedikit pelaku pembunuhan melakukan kesalahan yang sama. Contohnya kasus yang terjadi beberapa waktu lalu dimana seorang narapidana kasus pembunuhan yang dibebaskan lewat program asimilasi COVID-19, setelah bebas pelaku melakukan 2 kejahatan sekaligus dalam satu waktu yaitu pemerkosaan dan pembunuhan. Miris memang, orang yang melakukan pembunuhan secara sengaja dan berencana yang seharusnya diberi hukuman yang sangat berat, malah dibebaskan oleh pemerintah dengan alasan yang tidak masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang telah melakukan kejahatan yang begitu keji dan sadis dibebaskan begitu saja. Seakan-akan nyawa seseorang tidak ada artinya.
Negara gagal memenuhi kebutuhan jaminan keamanan bagi rakyatnya, yang seharusnya Negara sebagai pengayom, bisa melindungi masyarakatnya dari ancaman dan tindak kekerasan. tapi apa? Bukannya melindungi malah aparat Negara yang melakukan kejahatan dengan kasus yang beragam pula. Aparat Negara membunuh istri dengan menyewa pembunuh bayaran, aparatur Negara membunuh bawahan yang kasusnya sampai sekarang belum menemukan titik temu, dan masih banyak lagi kasus-kasus yang lainnya. Lalu sanksi apa yang mereka dapat? Mereka hanya dicopot dari jabatannya lalu di penjara, hanya menunggu beberapa tahun, setelah itu dibebaskan. Menjadi Pertanyaan betapa mahal harga keamanan di Negara ini. Negara seharusnya berperan sebagai Raa’in dan junnah (pelindung) bagi semua warganya, termasuk dalam membina pribadi rakyat menjadi pribadi yang baik, beriman dan bertakwa.
Di dalam Islam kasus-kasus seperti ini akan mendapatkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatannya. Para pelakunya dihukum sesuai dengan apa yang mereka lakukan terhadap para korbannya. Apalagi pelaku melakukan kejahatan secara sengaja dengan alasan yang tidak mendasar yaitu bukan untuk membela Agama dan Rasulullah salallahu alaihi wasallam, seperti yang di lakukan oleh salah seorang sahabat Rasulullah, yang ketika itu membunuh istrinya yang telah berkali-kali menghina Rasulullah.
Ketika Islam Berjaya yaitu telah menguasai 2/3 dunia selama 13000 abad lamanya, hanya 200 kasus yang tercatat, itupun kasus pencurian, masyarakat yang ada di dalam naungan khilafah akan mendapatkan perlindungan penuh, baik nyawa maupun harta. Sekalipun kafir (dzimmi) di dalam khilafah dijamin keselamatannya. Jadi hanya khilafah yang bisa mewujudkan jaminan keamanan kepada rakyatnya. Jangankan umat Islam, kafirpun dijamin keselamatan harta, benda dan nyawanya.
Komentar
Posting Komentar