By. @_ainaalfatihah
(Founder Muslimah Inqilabi)
Penulis akan terus UP berita ini sampai keadilan itu jatuh pada orang yang benar. Coba lihat dua kasus di gambar ini! Apa bedanya coba? Apakah karena status sosialnya yang berbeda, lantas penyelesaiannya juga berbeda? Demokrasi sangat hancur! Hukum di dalamnya sangat zalim! Inilah mengapa penulis sangat benci sistem demokrasi.
Penulis sejauh ini hanya mendengar Wakapolres mengatakan akan tetap dalami Pasal 49 ayat (2) KUHP mengatur tentang pembelaan diri luar biasa berbunyi: "Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."
Mirisnya lagi tips dari Wakapolres, "ketika keluar rumah jangan sendiri dan jangan bawa barang-barang berharga."
Wartawan pun balik bertanya, "dan jangan sampai membunuh begal, begitu?"
Wakapolres, "membunuh di negara kita kan dilarang. Siapapun itu, karena dilindung oleh hukum." Pernyataan terakhir bapak Wakapolres inilah yang menyebabkan maraknya pembegalan di negeri ini. Korban jadi serba salah dan kejahatan akan semakin berkembang.
Timbul lagi yang menjadi pertanyaan penulis. Mau keluar berjamaah pun kalau begalnya menyerang dengan parang kira-kira ada kemungkinan tidak selamat semuanya? Pasti ada saja korbannya kan? Kedua, motor itu juga termasuk barang berharga. Kalau berpergian jauh tidak mungkin menggunakan sepeda. Misalnya anak kuliahan, pasti bawa HP dan bawa laptop.
Apalagi si korban ini sambil bawa bekal untuk sahur di klinik tempat ibunya dirawat, tidak mungkin pakai sepeda dan mau berjamaah dengan siapa? Saat itu juga tetangga fokus tadarusan, lain lagi orang menyiapkan makan sahurnya. Lagi pula tidak semudah itu mengajak tetangga keluar berjamaah. Syukur-syukur sendirian, jika berdua dengan istrinya tentu makin parah lagi kejadiannya. Bisa jadi istrinya akan ditawan atau dilukai, pasti itu akan membuat fokus korban menjadi pecah. Di sisi lain memikirkan nyawa istrinya, di sisi lain motornya, di sisi lain juga nyawanya. Jadi tips itu sangat tidak memuaskan akal masyarakat.
Sistem demokrasi memang menggila, jadi kalau ada orang yang mau melakukan pembegalan, lebih baik begal saja polisinya karena pelaku tidak akan dibunuh, paling hanya ditangkap saja kalau nasibnya apes. Sedangkan kalau mau begal rakyat biasa, nasib pembegal antara tiga kemungkinan yaitu dibunuh oleh korban, dibunuh oleh massa atau berhasil membegal.
Kalau dianalisis lebih dalam lagi, masalah pencurian, pembegalan, perampokan semakin tahun semakin berkembang saja. Nah, itu artinya keamanan di negeri ini sangat minim. Fungsi polisi itu menjaga, melindungi, mengayomi masyarakat, bukan hanya paling hero menjaga masjid agar tidak terpapar radikal dan ujungnya membubarkan pengajian. Lalu apa fungsinya polisi untuk masyarakat? Tanpa polisi rakyat tidak akan kesusahan justru dengan adanya polisi menimbulkan keresahan. Polisi tanpa rakyat tidak mungkin ada dan polisi perlu ingat, kalian digaji dari uang rakyat.
Di negeri ini juga tidak ada penanganan yang membuat pelaku kejahatan jera. Buktinya Wakapolres menjawab wartawan dengan statement yang menguntungkan bagi pelaku kejahatan. Miris kan?
Beralih ke gambar di bawah ini. Lucu ya? Ternyata status sosial sangat berpengaruh di sistem demokrasi. Ini bukti bahwa yang berpangkat dan beruang akan kuat pertahanannya sedangkan rakyat biasa akan ditindas semaunya. Sama-sama berhasil membunuh begal tetapi hukumannya berbeda karena dilihat dari status sosial. Welcome to sistem demokrasi!
Apakah ini tidak cukup sebagai bukti bahwa sistem yang kita anut saat ini adalah dzalim? Buka mata dan hatinya wahai rakyat Indonesia.
SAATNYA SISTEM KHILAFAH SEBAGAI SOLUSI
Islam hadir sebagai rahmatan lil'alamin. Maka solusi permasalahan umat secara fundamental akan dipecahkan oleh sistem Islam yang disebut Daulah Khilafah Islamiyah.
Dalam Islam orang yang mencuri wajib dihukum potong tangan. Sebagaimana firman Allah SWT. Yang artinya, "Laki laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah maha perkasa lagi Maha bijaksana." (TQS. Al-Maidah : 38).
Namun jangan takut dulu, pencuri tidak langsung dipotong tangannya. Ada beberapa pengecualian juga, salah satunya yaitu dilihat dari apa alasannya mencuri. Misalnya, orang yang mencuri adalah orang miskin dan kelaparan atau kesulitan ekonomi (terpaksa), maka dia tidak akan disanksi.
Dalam Islam yang dapat masalah adalah pengayomnya, kalau bahasa sekarang gubernur di suatu wilayah itu atau juga kepala desanya. Khalifah akan mengintrogasi pemimpin di wilayah tersebut, mengapa masih ada rakyatnya kelaparan? Jika ternyata pemimpinnya dzalim atau korupsi maka pemimpinnya yang akan dipotong tangannya.
Jadi Islam sangat jeli dalam menentukan hukuman. Apabila korban membunuh karena keterpaksaan untuk membela diri maka korban akan bebas. Begitu juga dengan pelaku pencurian, pelaku tidak langsung dihukumi tetapi alasannya akan dilihat juga. Hanya saja di kasus ini, korban diserang duluan kemudian dikroyok (pelaku melakukan kekerasan) dan nyaris motornya dilarikan. Tetapi atas kuasa dari Allah korban mampu mengalahkan keempatnya dan berhasil membunuh dua pelaku. Apa itu pantas menjadi tersangka? Dalam Islam tentu saja korban bebas dari hukuman.
Hukum dalam Islam bagi masyarakat awam mungkin kejam karena pelaku pencurian akan dipotong tangan. Justru itu adalah cara agar pelaku jera sehingga kejahatan tidak merajalela. Tidak sembarangan juga Islam memfonis pelaku untuk dipotong tangan. Selama orang itu mencuri karena keterpaksaan dan tanpa kekerasan (melukai korban) pasti khalifah juga akan mempertimbangkan kasusnya.
Wallahu'alam...
Komentar
Posting Komentar