Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2022

Sistem Lembaga Peradilan Ala Demokrasi Tak Mungkin Bebaskan Negeri Dari Korupsi

Oleh : Imanta  Rasanya sudah bosan jika kita berbicara masalah korupsi dan suap-menyuap di Indonesia yang menganut sistem demokrasi ini. Dilansir dari laman resmi KPK, Tertanggal juni, dalam semester pertama tahun 2022, telah ditetapkan sebanyak 68 orang sebagai tersangka tindak pidana korupsi dari total 61 surat perintah penyidikan yang diterbitkan. Kasus terakhir yang cukup menggemparkan saat ini adalah kasus suap-menyuap dilingkungan mahkamah agung (MA) Yang melibatkan 10 tersangka, salah satunya hakim agung Sudrajat Dimyati yang diharapkan menegakkan keadilan, namun ikut terjerat kasus.  Sebagai penerima adalah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Sedangkan sebagai pemberi adalah Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara. Dan dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana IDKS dan Hery...